Usaha Apa Saja Yang Tidak Bisa Menggunakan Virtual Office
Virtual Office adalah perusahaan yang menyediakan jasa sewa alamat untuk berbagai perusahaan. Virtual office bisa dikatakan hampir seperti PO Box yang dikelola oleh tim profesional atau "front desk" yang digunakan bersama oleh banyak perusahaan. Selain mengelola surat masuk, penyedia Virtual Office Jakarta biasanya juga mengelola panggilan telepon, mengirimkan pemberitahuan surat, dan menyediakan layanan domisili perusahaan yang diperlukan untuk pendaftaran perusahaan di Indonesia.
Namun ada berberapa peraturan terkait virtual office yang dibuat oleh pemerintah, dan salah satu nya adalah pembatasan berberapa bidang usaha untuk menggunakan virtual office. Berikut adalah bidang usaha yang tidak bisa untuk menggunakan virtual office.
1. Jasa Konstruksi
Perusahaan yang menyediakan jasa konstruksi tidak diperbolehkan menggunakan kantor virtual office Ini dikarenakan perusahaan-perusahaan di sector konstruksi diharuskan untuk mengajukan perizinan tambahan seperti PKP (perusahaan kena pajak) dan SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi); Lisensi ini biasanya mengharuskan perusahaan untuk memiliki ruang fisik yang memadai untuk melakukan bisnis mereka.
2. Properti
Sama dengan penyedia jasa konstruksi, beroperasi di sektor property biasanya melibatkan sejumlah besar modal. Karenanya pemerintah tidak mengizinkan bisnis di sector property beroperasi di virtual office dan mengharuskan bisnis untuk memiliki kantor fisik.
3. E-Commerce
Alasan pemerintah tidak megizinkan bisnis e-Commerce untuk berada di virtual office adalah untuk mengurangi penipuan dan kriminalitas dan memproteksi konsumen. Dengan memiliki kantor fisik, pemerintah bisa menguatkan kredibilitas dan akuntibilitas perusahaan perusahaan ini.
4. Transportasi
Sama dengan case nya di E-Commerce, perusahaan transportasi memiliki tanggung jawab yang besar karena mereka menerima dan mengirim barang untuk konsumen. Dengan memiliki kantor fisik, pemerintah bisa menguatkan kredibilitas dan akuntibilitas perusahaan perusahaan ini.
5. Event Organizer
Event Organizer memikul tanggung jawab perencanaan dan pelaksanaan suatu acara. Selain itu, penyelenggara acara juga diharuskan untuk berhubungan dengan banyak kepentingan seperti katering, tempat acara, dll. Oleh karena itu, untuk melindungi semua kepentingan yang terlibat. penyelenggara acara diharuskan untuk beroperasi di kantor fisik.
6. Pariwisata
Perusahaan yang beroperasi di sector pariwisata juga memerlukan lisensi bisnis tambahan, yaitu Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Lisensi ini mensyaratkan bahwa bisnis perlu beroperasi di luar ruang fisik.
Lalu Apa Saja Syarat Mendirikan Virtual Office?
Syarat-syarat mendirikan Virtual Office sama sekali tidak rumit. Untuk mendaftar layanan virtual office di Avenue8, anda cukup mengisi formulir pendaftaran, memberikan ke team kami fotokopi / scan akta perusahaan, NPWP perusahaan, SKPKP (jika ada), dan KTP Direktur.
Jika ada syarat yang kurang gimana min?
Jika perusahaan Anda masih dalam proses pendirian atau anda belum bisa memenuhi salah satu dari syarat yang diatas, hubungi kami langsung via Whatsapp untuk konsultasi aja ya!