Cara Mendirikan Perusahaan (PT) Baru, Step by Step Guide
/Siapa saja berhak untuk merintis bisnis yang dikehendakinya. Terlebih saat ini prosedur untuk mendirikan perusahaan baru, sebut saja salah satunya Perseroan Terbatas (PT), semakin mudah. Bahkan tanpa bantuan calo sekali pun, Anda tidak akan menemuai kesulitan yang berarti dalam pengurusannya. Ya, pemerintah memang sudah menjamin kemudahan bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk memulai bisnis secara legal dan profesional.
Menurut UU Nomor 40 Tahun 2007, Perseroan Terbatas (PT) atau yang disebut Perseroan adalah suatu bentuk perusahaan dimana modalnya terbagi atas saham-saham, dan tanggung jawab dari para pemegang saham Perseroan Terbatas terbatas pada jumlah saham yang dia miliki. Pendirian PT berdasarkan perjanjian dan dalam melaksanakan kegiatan usaha wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam UU dan peraturan pelaksanaannya.
Syarat umum dalam mendirikan sebuah PT adalah melengkapi dokumen-dokumen. Beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk pendirian PT diantaranya adalah fotokopi atau scan KTP, NPWP, KK pemegang saham dan pengurus PT minimal dua orang, fotokopi atau scan PBB tahun terakhir sesuai dengan domisili perusahaan, fotokopi surat kontrak atau sewa kantor atau bukti kepemilikan usaha, serta foto kantor tampak dalam dan luar.
Bila semua dokumen yang dibutuhkan sudah siap, Anda tinggal mengikuti panduan langkah demi langkah mendirikan PT seperti di bawah ini.
1. Mempersiapkan Data Pendiri PT
Pada tahapan ini ada lima hal yang perlu Anda perhatikan, yaitu pemilihan nama PT, tempat dan kedudukan PT, maksud dan tujuan PT, struktur permodalan PT, dan pengurus PT.
Untuk pemilihan nama PT sebaiknya Anda mengikuti pengaturan lengkap yang sudah ditetapkan dalam PP 43/2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas. Setidaknya nama PT Anda terdiri dari tiga kata dan tidak boleh menggunakan serapan asing serta tidak boleh memakai nama PT yang sudah ada.
2. Membuat Akta Pendirian di Notaris
Tidak harus bertempat kedudukan sama dengan PT, Anda bebas menggunakan notaris mana saja untuk membuat Akta Pendirian PT asalkan notaris yang Anda pilih telah mengantongi SK pengangkatan, disumpah dan terdaftar dalam Kemenkumham.
Semua pendiri PT wajib melakukan penandatanganan Akta Pendirian di hadapan notaris. Meski begitu, pendiri yang berhalangan hadir dapat memberikan kuasanya.
3. Pengesahan SK Menteri Pendirian PT
Setelah Akta Pendirian PT dibuat, notaris akan mengajukan pengesahan badan hukum PT kepada Menteri Hukum dan HAM. Bila Surat Keputusan dari menteri telah keluar maka PT Anda telah resmi diakui oleh negara sebagai badan hukum baru dan berhak untuk melakukan kontrak dengan pihak ketiga.
4. Mengurus Domisili Kelurahan
Tempat atau di mana alamat PT Anda diterangkan dengan surat Domisili Kelurahan. Pengurusan izin domisili mungkin berbeda tergantung pemerintah daerah masing-masing. Selain menerangkan domisili perusahaan, surat ini juga mencantumkan jenis usaha dan jumlah tenaga kerja. Izin domisili berlaku hanya satu tahun dan bisa diperpanjang kembali.
Untuk bisnis yang baru dirintis, Anda juga bisa menggunakan layanan Virtual Office untuk memenuhi syarat ini. Dengan berlangganan paket virtual office, maka Anda bisa mendapatkan layanan-layanan yang akan sangat mendrongkak bisnis Anda. Contohnya, alamat bisnis yang bergengsi, nomor telepon, layanan call transfer, mail handling, domisili gedung, dan bahkan bisa dibantu untuk pengurusan domisili ke kelurahan
Source: Avenue8 Offices
5. Mengurus NPWP di Kantor Pajak
Dalam pembuatan PT, Anda akan memperoleh dua dokumen terkait dengan kewajiban perpajakan, yaitu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar Pajak (SKT Pajak).
6. Mengurus Izin Usaha
Untuk dapat menjalankan usaha, perusahaan wajib memiliki surat izin. Dengan SIUP, PT dapat melaksanakan usaha perdagangan dan jasa dengan ketentuan pilihan usaha perdagangan dan jasa yang dipilih berdasar pada aturan daerah masing-masing.
7. Mengurus TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Proses ini wajib dilakukan baik oleh kantor pusat maupun kantor cabang. Sebagai persyaratan khusus untuk pendirian PT Cabang adalah memiliki Akta Cabang, yang mencantumkan pemimpin cabang, beserta pemberian kuasa dari Direksi.
Untuk pengurusan SIUP dan TDP di beberapa daerah biasanya diminta untuk melampirkan sertifikat BPJS Ketenagakerjaan.
Bila sudah paham prosedurnya, Anda dapat dengan segera mendirikan PT yang telah lama diidamkan. Anda bisa menggunakan jasa Legal service untuk mempermudah proses mendirikan perusahaan (PT) baru Anda tanpa repot mengurus sendiri.
——————————————-
Experience The Avenue8 Advantage today. Contact us for any Private Office, Coworking Space, Virtual Office, Meeting Room, and Event Space inquiries.
As featured on: The Jakarta Post, Daily Social, Detik, Tech in Asia, and more.