Bagaimana Cara Mendapatkan Domisili Usaha

Bila KTP (Kartu Tanda Penduduk) dipergunakan untuk membuktikan bahwa seseorang memiliki tempat tinggal atau domisili, maka perusahaan membutuhkan SKDP yang dapat menunjukkan tempat tetapnya dalam menjalankan usaha.

SKDP sendiri merupakan kependekan dari Surat Keterangan Domisili Perusahaan. Dengan surat inilah sebuah perusahaan dapat menerangkan tempat tinggal atau domisili tetapnya.

Tetapi jangan sampai keliru membedakan antara SKDP dengan Akta Pendirian atau bahkan menganggap keduanya sama dan saling menggantikan.

Ya, Akta Pendirian merupakan bukti jika perusahaan memiliki eksistensi, sementara SKDP lebih mengarah pada bukti tempat perusahaan tersebut beroperasi.

Karena berhubungan dengan domisili maka pihak yang berwenang untuk mengeluarkan SKDP adalah Kantor Kelurahan tempat perusahaan tersebut menjalankan usaha dengan ditandangani oleh Lurah dan pada umumnya diketahui dan ditandatangani pula oleh Kecamatan.

Sementara bila perusahaan atau badan usaha didirikan di sebuah desa, maka SKDP dikeluarkan oleh Kepada Desa (setingkat dengan Kelurahan) dengan sepengetahuan Camat.

Pada fase awal pendirian perusahaan, SKDP memiliki peranan yang sangat penting. Bukan sekedar memberikan keterangan domisili, surat ini sangat diperlukan juga untuk mengurus pembuatan berbagai surat perizinan, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Tanpa melampirkan SKDP kemungkinan permohonan perusahaan untuk mengajukan perizinan di atas bisa saja ditolak. Jadi, dapat disimpulkan bahwa kepemilikan SKDP ini sangatlah penting untuk eksistensi dan kepatuhan hukum perusahaan Anda.

Sebenarnya tidak sulit untuk mendapatkan SKDP. Namun, tanpa pengetahuan tentang hukum dan birokrasinya, Anda mungkin akan melalui proses yang sangat panjang yang tidak hanya menguras waktu tapi juga tenaga bahkan uang.

Tahapan Mendapatkan Domisili Usaha untuk Legalitas Bisnis

Berikut beberapa tahapan mendapatkan surat keterangan domisili usaha untuk memuluskan rencana Anda dalam melegalkan bisnis di Indonesia.   

1. Mempersiapkan dokumen penting

Dokumen pertama dan paling penting untuk diajukan ke Legal Service saat Anda ingin mendapatkan surat domisili usaha adalah perjanjian sewa. Dalam kasus ini, Anda dituntut untuk menentukan di mana Anda akan menjalankan bisnis Anda. Apakah di gedung perkantoran, area perumahan, atau virtual office.

Penting untuk diketahui bahwa beberapa kota tidak mengijinkan alamat rumah atau tempat tinggal sebagai tempat usaha kecuali ada ijin tertulis dari warga setempat bahwa mereka tidak keberatan atas kegiatan ekonomi yang Anda lakukan di lingkungan mereka.

Pemilihan virtual office. untuk menjalankan bisnis juga perlu Anda pertimbangkan dengan seksama. Terutama berkaitan dengan kebijakan regional karena mungkin ada beberapa regulasi khusus yang mengatur tentang penggunaan virtual office.

2. Lengkapi dengan beberapa dokumen lain

Selain perjanjian sewa, Anda perlu menyiapkan sejumlah dokumen lain sebagai persyaratan untuk mengurus surat keterangan domisili usaha. Setiap wilayah biasanya menerapkan aturan yang berbeda-beda, tapi secara garis besar beberapa dokumen ini biasanya sangat diperlukan untuk pembuatan SKDP. Berikut daftarnya:

  • Salinan lisensi perjanjian investasi untuk PMA.

  • Salinan Akta Pendirian dan perubahannya.

  • Salinan kartu identitas direktur perusahaan.

  • Salinan paspor.

  • Salinan perjanjian sewa atau sewa situs / kantor bisnis.

  • Surat referensi asli dari kepala lingkungan (RT) dan kepala lingkungan (RW) jika kantor Anda berada di area perumahan (harap hati-hati memeriksa apakah kota tempat bisnis Anda mengizinkan Anda menjalankan bisnis di area perumahan) .

  • Surat referensi asli dari pemilik / pemilik gedung.

  • Salinan bukti terbaru pajak properti dari pemiliknya.

  • Foto Direktur atau penanggung jawab perusahaan dengan latar belakang merah

  • Foto yang menunjukkan workstation dan nama perusahaan di depan pintu masuk

  • Surat Ratifikasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

3. Penyerahan Dokumen

Setelah semua dokumen lengkap, Anda dapat memberikan surat-surat penting tersebut ke kelurahan. Tunggu proses verifikasi dari petugas untuk memastikan bahwa dokumen yang Anda serahkan benar-benar diterima. Setelah pemeriksaan dokumen selesai, Anda akan mendapatkan tanda tangan dari lurah atau kepala desa.

4. Membawa Berkas ke Kecamatan

Setelah segala urusan di kantor desa beres, langkah berikutnya adalah membawa bukti-bukti atau surat dari desa ke kantor kecamatan untuk ditandatangani camat. Setelah penandatanganan, Anda bisa membawa pulang surat keterangan domisili perusahaan yang Anda idamkan.

Berbekal panduan ini, Anda dapat melakukan pengurusan surat domisili usaha sendiri tapi tidak menutup kemungkinan untuk dikuasakan kepada orang lain atau perusahaan yang menyediakan jasa legal service. Semoga pengurusan surat domisili Anda berjalan dengan lancar.

——————————————-

Experience The Avenue8 Advantage today. Contact us for any Private Office, Coworking Space, Virtual Office, Meeting Room, and Event Space inquiries.

As featured on: The Jakarta Post, Daily Social, Detik, Tech in Asia, and more.